Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

‎Tubarania.Com, Gowa- Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Gowa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sampai 2024 di Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kamis (13/11/2025).

Laporan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor: 008/LP/INAKOR/DPD//XI/2025 yang di bawa oleh Direktur Investigasi Nurdin, S.IP dibagian PTSP Kejaksaan Negeri Sungguminasa.

‎Nudin, S.IP saat dikonfirmasi mengenai laporan membenarkan pelaporan tersebut.

“Benar, kami sudah masukkan laporan ke PTSP Kejaksaan Negeri Gowa tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa Toddotoa tahun 2021 sampai 2024,” bebernya.

Nurdin menjelaskan bahwa dari hasil investigasi lapangan dan penelusuran dokumen, dia menemukan adanya beberapa kegiatan yang diduga fiktif .

Selain itu, terdapat program Bantuan perikanan tahun 2022 dengan anggaran reaslisasi‎ Rp.237.000.000-,(Dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang‎ dinilai sangat besar dan diduga terjadi penyimpangan.

Bukan cuma itu hasil penelusuran juga menemukan adanya program Pemberdayaan Masyarat Desa untuk Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa) berupa Pengadaan Bibit Hewan Ternak Dan Bibit Ikan dengan 2 kali kegiatan  senilai Rp 178.000.000<span;>,00-( Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah)‎ yang dianggarkan tahun 2023 juga dinilai fiktit,” jelas Nurdin.

Kegiatan lain yang juga disorot adalah pos “Keadaan Mendesak” senilai lebih 1 Milyar selama periode  2021-2024<span;> juta yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti adanya peristiwa darurat di tahun anggaran tersebut.

Langkah yang kami ambil sebagai bentuk nyata peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik di tingkat desa. Pengawasan seperti ini penting untuk memastikan agar setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat, bukan sekadar formalitas laporan di atas kertas, ” tutup Nurdin.(Redaksi)