



GOWA | TUBARANIA.COM– Jajaran Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan platform media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Keberhasilan ini pun menuai pujian dari beberapa Lembaga Dan masyarakat, khususnya warga Tompo Balang, yang merasa resah dengan aktivitas haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jl. Tanetea, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bajeng. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Gowa di bawah arahan Kasat Narkoba IPTU Firman, S.H.,M.H., dan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Ipda H. Maskur, S.H., bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mendapati bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat memasuki rumah, petugas mendapati seorang pria bernama Angga Septian. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan di kamar Angga.
Hasilnya, ditemukan enam sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, disembunyikan di dalam bungkus rokok Magnum berwarna cokelat milik Angga. Angga tak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari akun Instagram @tokogangster.official.
Angga memesan sabu tersebut bersama dengan Fatur Rahman dan Muh. Syahrul Mubaraq. Modusnya, Angga menggadaikan handphone miliknya. Kemudian, Fatur Rahman menyarankan untuk membeli sabu di akun Instagram tersebut dan menjualnya di sekitar rumah Angga. Ketiganya memesan sabu seharga Rp850.000 melalui handphone milik Fatur Rahman.
Angga juga mengakui bahwa ia bersama Fatur dan Syahrul mengambil sabu tersebut di sebuah lokasi tempel di Desa Doja. Mereka berangkat bertiga menggunakan sepeda motor Fazzio berwarna merah.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman melalui Kasat Narkoba IPTU Firman, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Penangkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat Tompo Balang. Mereka berterima kasih kepada Kapolres Gowa dan Unit 1 Satresnarkoba atas respons cepat dan tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba telah merambah dunia digital. Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.

