Iklan
Iklan

GOWA |TUBARANIA.COM– Aktivitas pertambangan galian golongan C di wilayah Sugitanga, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, tambang yang beroperasi di wilayah tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (26/4/2026), muncul dugaan bahwa operasional tambang tersebut dibekingi atau didalami oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial H. Kehadiran tambang ini mulai meresahkan warga sekitar terkait dampak lingkungan dan legalitas hukumnya.

​Payung Hukum Pertambangan
​Perlu ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

​Bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin (PETI), regulasi tersebut menetapkan sanksi pidana yang cukup berat: pasal 158 UU No. 3/2020: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

​Desakan Penindakan
​Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Gowa segera turun tangan untuk melakukan kroscek lapangan dan verifikasi dokumen perizinan di lokasi Sugitanga.

​Jika benar ditemukan keterlibatan oknum aparat, warga meminta pihak berwenang seperti Propam Polri untuk bertindak tegas guna menjaga integritas institusi dan memastikan supremasi hukum tetap berjalan di wilayah Desa Pa’bentengang.

​Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait maupun oknum yang disebutkan namanya belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan lahan tambang tersebut