

GOWA |TUBARANIA.COM– Aktivitas pertambangan galian golongan C di wilayah Sugitanga, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, tambang yang beroperasi di wilayah tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (26/4/2026), muncul dugaan bahwa operasional tambang tersebut dibekingi atau didalami oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial H. Kehadiran tambang ini mulai meresahkan warga sekitar terkait dampak lingkungan dan legalitas hukumnya.
Payung Hukum Pertambangan
Perlu ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin (PETI), regulasi tersebut menetapkan sanksi pidana yang cukup berat: pasal 158 UU No. 3/2020: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
Desakan Penindakan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Gowa segera turun tangan untuk melakukan kroscek lapangan dan verifikasi dokumen perizinan di lokasi Sugitanga.
Jika benar ditemukan keterlibatan oknum aparat, warga meminta pihak berwenang seperti Propam Polri untuk bertindak tegas guna menjaga integritas institusi dan memastikan supremasi hukum tetap berjalan di wilayah Desa Pa’bentengang.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait maupun oknum yang disebutkan namanya belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan lahan tambang tersebut

