Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

Makassar, 31 Desember 2025 – Polsek Rappocini memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tidak benar (hoaks) yang beredar di media sosial mengenai pengembalian barang bukti dan keberadaan penadah dalam kasus pencurian sepeda motor milik Agung Wahyudi.

 

Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M. menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pengembalian barang bukti sepeda motor kepada korban, dan informasi yang menyebutkan sebaliknya adalah tidak sesuai fakta.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas telah mengamankan tiga pelaku pencurian, masing-masing Emil Syam, Muh Rani alias Nannio, dan Muh Sajid Iman. Ketiganya mengakui tidak hanya satu lokasi kejadian, melainkan empat titik pencurian di wilayah Kota Makassar, yakni di Jalan Veteran, Jalan Kelapa Tiga, Jalan Gunung Lokon, serta lokasi sesuai laporan korban.

 

Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor hasil curian dijual kepada Rahman alias Torre yang berdomisili di Jalan Santaria, Makassar. Tim Resmob Polsek Rappocini telah melakukan pengecekan ke lokasi, namun penadah tersebut telah melarikan diri dan masih dalam pencarian. Sementara itu, Haris yang sempat diamankan diketahui hanya berstatus sebagai saksi, karena transaksi dilakukan oleh istrinya yang saat ini juga belum ditemukan.

 

Polisi memastikan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Rappocini, dan tidak ada barang bukti yang dikeluarkan atau dikembalikan sebagaimana isu yang beredar. Hoaks tersebut diketahui berasal dari rekaman video ilegal yang dibuat di ruang tahanan menggunakan telepon genggam tanpa izin, dengan keterangan yang tidak benar dari pelaku.

 

Polsek Rappocini menegaskan akan terus memburu pelaku penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menindak tegas penyebar informasi hoaks yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

 

Sumber : TIM/Arifin

Penulis : Mj@.19

Editor Tim Redaksi