



Jeneponto, 2 Januari 2026 – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan anak panah busur. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 WITA di Lingkungan Campagaloe, Kelurahan Bontojaya, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima dari Risnan Gunawan (28 tahun, warga Dusun Ujung Barat, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang) pada hari yang sama.

“Pada sekitar pukul 01.40 WITA, korban bersama teman-temannya sedang bermain kartu di depan teras rumah ketika tiba-tiba ada tiga orang yang naik sepeda motor Yamaha Fino warna biru hitam tanpa plat nomor melintas dan melakukan pembusuran kerah korban. Setelah itu, ditemukan anak panah yang tertancap di dinding rumah korban,” ujarnya.
Setelah kejadian, korban bersama teman mengejar pelaku hingga Jalan Poros Panaikang, Kabupaten Bantaeng. Ketika akan menangkap, pelaku lari meninggalkan motornya yang kemudian diamankan dan dilaporkan ke SPKT Polsek Batang.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang diperoleh, tim yang dipimpin oleh Aiptu Abd. Rasyad berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang merupakan pelajar berusia 15 tahun dari Dusun Kasisang, Desa Bontoloe, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Mereka diidentifikasi sebagai Anrian alias Rian Malik, Abd. Rahman alias Da’mang, dan Muh. Alif Arjuna.
Selain motor, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah anak panah busur, satu ketapel, dan satu tas slempang hitam. Hasil interogasi menunjukkan bahwa ketiga terduga mengakui tindakan mereka, dengan Anrian sebagai orang yang langsung menggunakan anak panah busur untuk mengancam korban. Motif yang diduga adalah penyerangan secara acak.
“Kasus ini diduga telah melanggar Pasal 336 KUHP tentang pengancaman. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Batang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Nurman.

