Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Gowa — Ekspansi besar-besaran toko ritel modern nasional di berbagai titik wilayah Kabupaten Gowa menuai sorotan publik. Pembangunan sejumlah gerai yang terkesan berlangsung cepat, senyap, dan tanpa sosialisasi luas memicu tanda tanya di kalangan masyarakat dan aktivis, yang kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran perizinan hingga potensi praktik suap, Sabtu (31/01/2026).

Dalam beberapa bulan terakhir, gerai ritel modern nasional tampak tumbuh masif di sejumlah kecamatan. Namun proses pembangunannya dinilai minim transparansi dan pengawasan publik, sehingga memunculkan kecurigaan terkait legalitas administrasi maupun dampaknya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Salah seorang aktivis, Nurhidayatullah, menilai kehadiran gerai ritel modern memang sah secara bisnis, tetapi tetap harus tunduk pada regulasi serta mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat sekitar.
“Hadirnya ritel modern tentu bukan tanpa dasar, tetapi ada hal prinsip yang harus dijawab pemerintah. Bagaimana dampaknya terhadap UMKM di Gowa? Apakah ini murni kebutuhan pasar atau justru kehendak segelintir pemangku kewenangan?” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Menurutnya, setiap pembangunan usaha ritel modern wajib memenuhi prosedur perizinan, kajian dampak usaha, serta mempertimbangkan keberlangsungan pelaku UMKM di sekitar lokasi.
Jika ditemukan gerai yang berdiri dan beroperasi tanpa izin resmi, kata dia, maka patut diduga ada praktik permainan oknum tertentu.

“Kalau ternyata ada yang beroperasi tanpa izin lengkap, berarti kuat dugaan ada praktik suap menyuap atau penyalahgunaan kewenangan. Ini harus diusut tuntas,” tegas aktivis yang akrab disapa Tit.

Ia pun mendesak APH, termasuk kepolisian dan kejaksaan, segera melakukan investigasi menyeluruh dengan memeriksa dinas teknis terkait, seperti dinas perizinan, tata ruang, serta instansi pemberi rekomendasi usaha.

“Penegak hukum harus turun langsung. Periksa semua dokumen izin, cek siapa yang mengeluarkan, dan apakah prosedurnya sesuai aturan. Jangan sampai ada pembiaran atau kongkalikong,” tutupnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bersikap transparan serta memastikan keberadaan ritel modern tidak mematikan usaha kecil lokal, sekaligus menutup celah praktik korupsi dalam proses perizinan.

Hingga berita di terbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai isu sentral tersebut

Sumber : Aktivis Gowa