Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Makassar_Rencana penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) penjual drum di Jalan Bandang dan Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, kembali menuai resistensi. Puluhan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Pedagang Pasar dan PKL Makassar mendatangi Kantor Kecamatan Bontoala untuk melakukan mediasi terkait penerbitan Surat Peringatan hingga SP3 yang dinilai mengarah pada penggusuran.

Mediasi berlangsung pada Senin (2/2/2026) di Aula Kantor Camat Bontoala. Pertemuan dihadiri unsur pemerintah kecamatan yang diwakili Sekretaris Camat Bontoala, Suryadi Yamin, bersama unsur Forkopimcam seperti Wakapolsek, Kanit Intel Polsek, serta perwakilan Kodim.

Sementara dari pihak pedagang hadir perwakilan PKL Bandang–Lamuru, KPRM, KPBI, dan K-SBSI. Perwakilan Aliansi Serikat Pedagang Pasar dan PKL Makassar, Sartono, menegaskan bahwa kedatangan pedagang bertujuan mencari solusi melalui dialog, bukan konfrontasi. Namun, penerbitan SP3 dinilai justru mempersempit ruang musyawarah. Menurutnya, pemerintah terlalu menitikberatkan pendekatan ketertiban tanpa membahas secara komprehensif aspek penataan dan pemberdayaan sebagaimana diamanatkan regulasi.

“Pedagang drum sudah beraktivitas di sini sejak 1987. Kalau tiba-tiba diarahkan pada pembongkaran tanpa skema penataan yang jelas, itu tidak proporsional. Kami siap ditata, tapi bukan digusur,” tegas Sartono. Ia menambahkan, persoalan PKL seharusnya diselesaikan melalui pendekatan sosial-ekonomi, bukan semata administratif.

Hal senada disampaikan Budi Salasa, salah satu pedagang drum. Ia mengaku pedagang telah beberapa kali mengikuti arahan pemerintah untuk memundurkan dan merapikan lapak. Namun, surat peringatan terus dilayangkan.

“Kami sudah patuh, sudah mundur dan rapikan. Tapi ancaman penertiban terus datang. Kami takut setelah lapak penjual kambing digusur, giliran kami berikutnya. Kami tidak menolak ditata, tapi menolak kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.

Para pedagang juga menyebut selama puluhan tahun berjualan, tidak pernah ada keluhan dari warga sekitar. Aktivitas ekonomi mereka justru menopang kebutuhan masyarakat setempat.

Penertiban Sesuai Perwali Menanggapi keberatan tersebut, Sekcam Bontoala Suryadi Yamin menjelaskan bahwa langkah penertiban merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 24 dan 25 terkait pengembalian fungsi fasilitas umum seperti drainase, bahu jalan, dan trotoar.

“Penertiban dilakukan bertahap sesuai prosedur. Penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan tentu menimbulkan persoalan ketertiban,” ujarnya.

Namun, dalam forum mediasi tidak dibahas secara substantif Perwali Makassar Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang mengatur relokasi, penataan, hingga pemberdayaan ekonomi pedagang kecil. Dinilai Bertabrakan dengan Perpres dan Konstitusi Koordinator Wilayah K-SBSI Sulawesi Selatan, Dg. Lompo, menilai pendekatan kecamatan berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Ia menegaskan, Perpres tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengedepankan pendataan, dialog, penataan lokasi, serta pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar pembongkaran fisik.

“Pedagang datang bukan cari musuh, mereka cari solusi. Kalau langsung bicara pembongkaran, itu tidak sejalan dengan semangat Perpres 125/2012,” tegasnya. Ia juga meminta pemerintah menunda segala bentuk penggusuran hingga adanya rapat dengar pendapat resmi bersama DPRD Kota Makassar.

Selain itu, Dg. Lompo mengingatkan bahwa persoalan ini menyangkut hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam: – Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak – Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas perlakuan adil dalam bekerja “Ini menjelang Ramadan. Kalau lapak dibongkar, siapa yang menanggung hidup keluarga mereka?” katanya.

Belum Ada Keputusan Final Sekcam Bontoala menegaskan dirinya bukan pengambil kebijakan akhir dan akan melaporkan hasil mediasi kepada pimpinan serta Wali Kota Makassar. “Kami akan sampaikan hasil pertemuan ini ke pimpinan. Keputusan bukan di tangan saya,” ujarnya.

Hingga mediasi berakhir, belum ada keputusan final terkait kelanjutan penertiban PKL drum di kawasan Bandang–Lamuru. Namun, pertemuan tersebut memperlihatkan tarik ulur antara penegakan ketertiban kota dan kewajiban negara menjamin hak hidup pedagang kecil—isu yang kini menjadi sorotan publik.

Laporan : tim Tubarania.com