



Insiden Ucapan Kasar Terjadi di Manyampa, Ujung Loe, Senin Pagi
Bulukumba, 16 Februari 2026 — Dugaan pelanggaran etik kembali muncul di lingkungan kepolisian Kabupaten Bulukumba. Brigpol Karman, anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bulukumba, telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pembinaan (Propam) setelah diduga melontarkan kata-kata tidak pantas kepada Abdul Rauf, Korwil Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar) Bintang Bayangkara Indonesia (BINKARI) sekaligus Penasehat Hukum Kelompok Lembaga Bantuan Hukum (KLBH) Mataniari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WITA di rumah mertua Abdul Rauf, wilayah Manyampa, Kecamatan Ujung Loe. Pada saat itu, Abdul Rauf sedang mendatangi rumah mertuanya untuk menyampaikan permintaan maaf dan berpamitan karena kondisi rumah tangganya tidak lagi harmonis. Hadir di lokasi adalah ibu mertua ALing, istrinya Herlina, serta dua iparnya Erna alias Titi dan Yuyu.
Dalam percakapan, Abdul Rauf menyampaikan bahwa mungkin dirinya tidak lagi memiliki kebaikan, namun mengingatkan bahwa ia pernah membantu Brigpol Karman menghadapi persoalan beberapa tahun lalu, termasuk mengantarnya menghadapi Wakapolres dan Kapolres pada masa itu.
Situasi menjadi tegang ketika Abdul Rauf hendak pergi. Setelah ia keluar dan menaiki sepeda motor bersama anaknya, Brigpol Karman tiba-tiba datang dan diduga mengucapkan kata “tailaso” berulang kali dengan nada tinggi. Abdul Rauf yang merasa tersinggung turun dari motor untuk mempertanyakan ucapan tersebut, sebelum warga sekitar datang melerai agar tidak semakin memanas. Belum ada keterangan dari Brigpol Karman terkait alasan atau pemicu insiden.
Merasa dirugikan baik secara pribadi maupun profesional, Abdul Rauf langsung melaporkan kejadian ke Propam Polres Bulukumba pada hari yang sama. Secara hukum, dugaan penghinaan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai anggota Polri, Brigpol Karman juga terikat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan menjaga sikap, perilaku, dan tutur kata.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Bulukumba terkait laporan tersebut. Masyarakat menanti proses yang profesional dan transparan dari Propam untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah institusi kepolisian.

