



GOWA | TUBARANIA.COM – Kasus penipuan uang sebesar 280 juta rupiah yang melibatkan tersangka bernama Asti mengalami kemajuan signifikan pada hari ini. Dalam sidang praperadilan yang berlangsung Senin (02/03/2026) dengan Nomor Perkara Praperadilan 2/PidPra/2026/PnSgm, hakim memutuskan untuk menyatakan penggugat (tersangka) kalah dalam upaya menguji sah tidaknya proses hukum yang telah berjalan.
Putusan ini menjadi titik balik dalam perjalanan hukum kasus yang pertama kali tercatat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1220/X1/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. Tersangka yang telah ditetapkan sejak 15 Januari 2026 sebelumnya mengajukan praperadilan pada 23 Februari 2026, sebagai hak yang dijamin oleh hukum untuk mengawasi proses penyidikan dan penuntutan.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Gowa telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pihak penyidik sebelumnya bahkan telah memberikan kesempatan luas bagi tersangka untuk menyelesaikan masalah secara damai, namun tidak mendapatkan respon yang positif sehingga proses hukum terus berlanjut.
Kronologi kasus menunjukkan bahwa korban (I) awalnya menyerahkan dana sebesar 200 juta rupiah dirumah pelaku sebagai modal kerja sama usaha yang menjanjikan, kemudian setelah berjalan kerjasama 2 bulan tersangka kembali meminta 300 juta tapi korban cuma menyanggupi menambah 80 juta rupiah lagi sehingga total dana yang dikelola menjadi 280 juta rupiah. Harapan untuk mendapatkan hasil usaha atau pengembalian dana sirna seiring dengan hilangnya komitmen dari tersangka, yang tidak menunjukkan upaya apapun untuk mengembalikan dana atau menyelesaikan kewajiban yang disepakati.
Putusan disidang praperadilan ini menguatkan bahwa mekanisme hukum tidak akan menjadi tempat berlindung bagi mereka yang melakukan tindakan melanggar hukum Meskipun praperadilan berfungsi untuk melindungi hak asasi setiap pihak, inti pembahasan tetap berfokus pada fakta kasus yang telah terbukti selama penyidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi efek jerah bagi masyarakat bahwa tindakan tidak jujur dalam transaksi keuangan akan selalu berhadapan dengan konsekuensi yang tak terhindarkan. Integritas dan kejujuran dalam setiap transaksi adalah nilai yang tidak bisa diperjualbelikan, dan sistem hukum terus berkembang untuk memberikan perlindungan optimal bagi semua pihak.
Sebagai berikutnya, proses hukum akan melanjutkan tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk mendukung proses yang sedang berjalan, dengan harapan kepastian hukum akan tercapai baik bagi korban yang berhak mendapatkan pengembalian dana maupun bagi tersangka yang harus menerima konsekuensi dari tindakannya.

