Iklan
Iklan

GOWA | TUBARANIA.COM- Suasana sahur di Perumahan Green Dumais Villa, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, mendadak tegang pada Rabu (11/3/2026) dini hari. Sebuah rumah warga digerebek oleh jajaran aparat kelurahan setempat atas dugaan praktik “kumpul kebo,” namun tindakan tersebut berujung pada laporan polisi.


​Penggerebekan dilakukan saat pemilik rumah, pria berinisial RQ (33), tengah bersiap untuk makan sahur. Berdasarkan keterangan korban, aksi tersebut melibatkan:

​Lurah Paccinongan dan Kepala Lingkungan setempat.
​Babinsa.
​Seorang pegawai PDAM yang diduga merupakan asisten pribadi (aspri) Bupati Gowa.

​Meski melibatkan aparat kewilayahan, penggeledahan ini diketahui dilakukan tanpa pendampingan dari pihak kepolisian dan tanpa surat perintah resmi.

​RQ mengaku sangat dirugikan secara moral dan privasi. Saat kejadian, ia menegaskan bahwa di dalam rumah tersebut terdapat empat orang perempuan. Ia menilai tindakan aparat kelurahan tersebut melampaui wewenang.

​”Saya sangat merasa keberatan karena mereka melakukan penggeledahan di rumah saya secara sepihak tanpa adanya surat perintah penggeledahan dan tanpa laporan yang jelas,” ujar RQ.

​Atas dasar itulah, RQ resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa untuk menuntut keadilan terkait prosedur penggeledahan pemukiman.

​Tindakan aparat kelurahan tersebut dinilai berisiko menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia:

1. ​Wewenang Penggeledahan (KUHAP): Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP, penggeledahan rumah hanya boleh dilakukan oleh penyidik kepolisian dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Aparat desa/kelurahan (Lurah, RT/RW) hanya berkapasitas mendampingi, bukan memimpin eksekusi.

​2. turan Kohabitasi (KUHP Baru): Dalam UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 412, dugaan kumpul kebo merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak pihak terkait.

3. ​Mekanisme Pelaporan: Jika warga mencurigai adanya pelanggaran hukum, langkah yang benar adalah melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri atau penggeledahan mandiri.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kelurahan Paccinongan maupun Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan oknum aparat dan aspri Bupati dalam aksi tersebut. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan pihak Polres Gowa.