

GOWA – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih dan bebas dari penyimpangan, Kejaksaan Negeri Gowa menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Rabu (29/04/2026) bertempat di Aula Baharuddin Lopa kantor setempat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., jajaran pejabat, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta seluruh Kepala Desa dan perangkat desa dari 8 kecamatan wilayah kerja.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan menegaskan bahwa Dana Desa adalah instrumen utama pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk Tahun 2026, dana ini juga dialokasikan guna mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak perekonomian warga.
“Pengelolaannya harus benar-benar sesuai aturan, dapat dipertanggungjawabkan, serta terbuka untuk diketahui masyarakat. Baik kesalahan yang disengaja maupun tidak, tetap berisiko terhadap sanksi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Rizky Wahyuni menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kegiatan ini. Dikatakannya, saat ini Kabupaten Gowa telah mencapai kemajuan yang baik, yakni dari 121 desa yang ada, seluruhnya sudah tidak masuk kategori tertinggal, bahkan 92 di antaranya sudah berstatus desa mandiri.
Kemajuan ini tidak lepas dari penerapan sistem keuangan berbasis daring serta optimalisasi pemanfaatan dana, di antaranya 20% anggaran dialokasikan untuk ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa.
Sebagai narasumber, Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa dan Program Jaga Desa.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan berbagi pengetahuan agar semuanya paham aturan, mampu mengelola keuangan dengan baik, serta mencegah sejak dini terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung lancar hingga pukul 12.20 WITA ini mendapat sambutan antusias dari seluruh peserta. Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan akan terus melaksanakan edukasi hukum secara berkelanjutan guna mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas.
PENULIS: TIM REDAKSI

