

Makassar|Tubarania.com– Dugaan peredaran kosmetik tanpa izin kembali menjadi perhatian publik setelah seorang mahasiswa bernama Sudarman secara resmi mengadukan produk kosmetik bermerek Reyskin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Pengaduan tersebut telah diterima pada 25 Mei 2026 dan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, Sudarman melaporkan dugaan tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin serta dugaan tindak pidana di bidang kesehatan yang berkaitan dengan produk Reyskin. Produk tersebut diketahui dipasarkan melalui media sosial dan platform perdagangan elektronik, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.
Menurut Sudarman, langkah pengaduan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Ia menilai bahwa setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui instansi terkait.
Pengaduan tersebut diterima oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sulsel dan selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam peredaran produk yang dilaporkan. Proses tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan terhadap legalitas produk, izin edar, kandungan kosmetik, mekanisme distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi dan pemasaran produk tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di tengah masyarakat. Di era digital saat ini, pemasaran produk melalui media sosial dan platform daring berkembang sangat pesat sehingga pengawasan terhadap legalitas dan keamanan produk menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan.
Dengan diterimanya laporan tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan produk yang beredar di pasaran serta melindungi hak-hak konsumen.

