Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate mengecam keras tindakan pembongkaran rumah milik Wawan Daeng Sibali di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang dilakukan oleh Ormas Laskar Monta Bassi tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.

 

Peristiwa pembongkaran tersebut terjadi sejak Senin pagi, 10 November 2025, dan berlanjut hingga Selasa, 11 November 2025. Akibat aksi tersebut, rumah dengan 16 kamar kini rata dengan tanah. Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan pencegahan ataupun penegakan hukum dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.

 

Ketua Umum HMI Korkom Tamalate, Muhammad Hendraa, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme dan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

 

“Kami mengecam keras tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh ormas tanpa dasar hukum yang jelas. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan cacat hukum. Tidak boleh ada pihak yang bertindak layaknya aparat penegak hukum tanpa putusan pengadilan,” tegas Muhammad Hendraa, Selasa (11/11/2025).

 

Ia menambahkan bahwa segala bentuk sengketa kepemilikan tanah atau bangunan harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berkeadilan dan transparan, bukan dengan aksi sepihak.

 

“Praktik main hakim sendiri seperti ini sangat berbahaya dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum seharusnya segera turun tangan untuk menghentikan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Hendraa menilai sikap diamnya aparat keamanan dan pemerintah setempat memperburuk situasi serta mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Makassar.

 

“Kami mendesak Kapolrestabes Makassar dan Pemerintah Kota Makassar agar segera menindak tegas pelaku pembongkaran dan memberikan perlindungan hukum kepada warga yang menjadi korban,” tutupnya.

 

HMI Korkom Tamalate menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi korban, serta menyerukan agar seluruh elemen masyarakat tidak membiarkan praktik-praktik premanisme dan main hakim sendiri tumbuh di tengah kehidupan sosial.dan hingga berita diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari oknum pembongkaran rumah warga maupun pihak pemerintah setempat dan aparat kepolisian