Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

 

‎Gowa-Pada hari ini Jum’at tanggal 14 November 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMP Negeri 1 Pallangga Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 Sampai 2023.

‎SH selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-04 / P.4.13 / Fd.1  / 09 / 2025 tanggal 14 November 2025.

‎SH ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

‎Adapun Perintah Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yaitu :

‎Tersangka SH berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-04/P.4.13/Fd.1/11/2025 tanggal 14 November 2025.

‎Tersangka SH ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 03 Desember 2025, ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar.

‎Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SH sebagai tersangka

‎dalam pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga periode Tahun 2018 – Tahun 2023.

‎SH telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang  Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.374.145.954,00 (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

‎SH disangka Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Dalam penetapan SH sebagai tersangka

‎Penyidik telah memeriksa sebanyak kurang lebih 54 Saksi.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada para saksi dalam proses perkara ini untuk bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi proses maupun merusak alat bukti.

‎”Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas kejari Gowa.