

GOWA | TUBARANIA.COM– Aktivitas tambang galian golongan C di Dusun Paukiri, Desa Pabbentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan pengerukan lahan yang melibatkan puluhan unit mobil truk tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (27/04/2026), tampak antrean kendaraan roda enam (truk) keluar masuk area lokasi pengerukan untuk mengambil material timbunan. Debu jalanan dan intensitas kendaraan yang tinggi mulai memicu kekhawatiran warga sekitar terkait dampak lingkungan dan kerusakan jalan desa.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa pengelolaan tambang tersebut diduga dikoordinir oleh seseorang berinisial HH. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah kepada pihak-pihak yang mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut.
Sanksi Hukum Tambang Ilegal
Perlu diketahui bahwa regulasi mengenai pertambangan diatur secara ketat dalam undang-undang negara. Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas tersebut melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dampak lingkungan selain ancaman pidana, tambang ilegal seringkali mengabaikan kewajiban reklamasi yang merusak ekosistem lokal secara permanen.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait segera turun tangan melakukan kroscek lapangan guna memastikan legalitas tambang tersebut demi ketertiban umum dan perlindungan lingkungan di Kecamatan Bajeng.

