GOWA | TUBARANIA.COM– Menindaklanjuti informasi yang viral terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, personel Denpom Divif 3 Kostrad turun langsung melakukan investigasi di lokasi.

Investigasi tersebut dipimpin Kapten CPM Tambusai. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan barang bukti berupa sekitar 4 ton solar yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan seorang warga sipil berinisial SY,yang disebut sebagai pihak yang menguasai dan memiliki BBM tersebut.

Saat dikonfirmasi, SY mengakui bahwa lokasi yang digunakan untuk menyimpan BBM tersebut berada di atas lahan milik seorang warga berinisial HK. Namun, menurut pengakuannya, dirinya hanya menyewa lahan tersebut.

“Lahan memang milik HK, namun saya meminta untuk menyewa lahan tersebut. Jadi berita yang beredar bahwa dugaan oknum TNI itu tidak benar,” ujar SY.

Dengan adanya keterangan tersebut, pihak Denpom menegaskan bahwa status kepemilikan lahan dan dugaan keterlibatan HK dalam aktivitas penimbunan BBM merupakan dua hal yang berbeda. Berdasarkan keterangan awal SY, aktivitas penimbunan BBM tersebut disebut merupakan tanggung jawabnya sendiri.

Selanjutnya, personel Denpom mengamankan barang bukti sekitar 4 ton solar dan menyerahkan SY beserta barang bukti tersebut kepada pihak Mapolresta Gowa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyerahan tersebut dilakukan agar dugaan pelanggaran terkait distribusi maupun penimbunan BBM bersubsidi dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Denpom juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh proses hukum selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap SY dan barang bukti 4 ton solar tersebut masih berlanjut di Mapolresta Gowa.

Wartawan: Indra, Editor: Bachtiar Tahir