Gowa, Tubarania.com– Aktivitas tambang galian C berupa penambangan pasir di Panyakalang Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Tambang tersebut diduga sudah habis pasirnya ditimbung kembali, meski muncul pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas kegiatan penambangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat kalau tambang ini bermodus cetak sawah yang pasirnya habis diambil dan dijual, tambang tersebut dimiliki oleh seseorang yang dikenal dengan nama Sudirman (3/10/2026).
Hingga kini, aktivitas penambangan disebut-sebut tetap berlangsung, sehingga memunculkan anggapan di kalangan warga bahwa pengelola tambang seolah tidak khawatir terhadap tindakan penegakan hukum dari aparat kepolisian maupun instansi terkait.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi yang berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas izin usaha pertambangan serta menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik tambang maupun dari aparat kepolisian terkait status legalitas aktivitas tambang pasir yang dimaksud.
Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang berwenang.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi pengelola tambang, sebagaimana dengan ketentuan mengenai Hak Jawab diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya pada Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) dan (3).
Wartawan: Anto Nakku, Editor: Bachtiar Tahir



Tinggalkan Balasan