Mamuju, Tubarania.com- Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kegiatan Subsidi Pengoperasian Angkutan Laut Perintis Trayek R-44 Pangkalan Mamuju Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBN Total Pagu 6 Miliar, Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Mamuju penyedia jasa PT. Sinar Saritama Mandiri.

Trayek R-44 melayani rute Mamuju – Pulau Ambo, Pulau Ambo – Pulau Popoongan, Pulau Popoongan – Pulau Salissingan, Pulau Salissingan – Balikpapan, Balikpapan – Pulau Salissingan, Pulau Salissingan – Pulau Popoongan, Pulau Popoongan – Pulau Ambo, dan Pulau Ambo – Mamuju.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan KLM, pada pelaksanaan Trayek R-44 ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas gaji ABK, makanan, dan air tawar ABK serta perawatan kapal .

Atas temuan BPK RI tersebut, terdapat kelebihan pembayaran oleh PPK kepada penyedia jasa PT Sinar Sari Tama Mandiri pada Trayek R-44 sebesar Rp.345.513.019,00.
KLM menilai nilai tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan subsidi angkutan laut perintis.

KLM meminta agar seluruh temuan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, khususnya mengenai proses pengajuan, verifikasi, pemeriksaan dan pembayaran komponen biaya kepada penyedia jasa.

KLM juga mempertanyakan bagaimana proses administrasi dan verifikasi pembayaran dapat menghasilkan kelebihan pembayaran tersebut. Menurut KLM, perlu diketahui secara jelas pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan kontrak dan pembayaran kegiatan subsidi angkutan laut perintis tersebut.

Karena itu, Koalisi Lintas Mahasiswa mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) untuk tidak mengabaikan temuan tersebut dan segera melakukan penelusuran serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

KLM secara khusus mendesak Kejati Sulbar untuk memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta PT Sinar Saritama Mandiri selaku penyedia jasa guna mendapatkan penjelasan mengenai proses pelaksanaan, verifikasi dan pembayaran pada Trayek R-44

KLM menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dan dikembalikan sesuai rekomendasi pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administratif, kelalaian, atau perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kaharuddin selaku pimpinan aksi Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa pihaknya akan turun melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya anggaran subsidi angkutan laut perintis.

“Kami akan mengawal persoalan ini. Temuan pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya menjadi angka dalam dokumen. Kami meminta Kejati Sulbar memanggil PPK, KPA dan pihak penyedia untuk menjelaskan bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi serta bagaimana tindak lanjut pengembaliannya,” tegas Kaharuddin.

Menurut Kaharuddin, KLM tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, temuan pemeriksaan yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dengan nilai puluhan juta rupiah harus mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.

“Kami meminta prosesnya dibuka secara terang. Siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui pembayaran dan bagaimana penyelesaian atas kelebihan pembayaran tersebut. Semua harus jelas,” lanjut Kaharuddin.

KLM juga meminta agar PT Sinar Saritama Mandiri diberikan kesempatan memberikan klarifikasi secara resmi terhadap temuan tersebut. KLM menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

KLM selanjutnya akan menya

Wartawan: Anto, Editor: Situru