

Bantaeng|Tubarania.com — Aliansi Assipakatau menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Bantaeng sebagai tindak lanjut atas insiden pembubaran aksi demonstrasi yang terjadi pada 29 Mei 2026 di depan Kantor Bupati Bantaeng. Dalam forum tersebut, berbagai persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat Desa Pabumbungang, Kampung Babangen, Kecamatan Eremerasa, kembali disampaikan secara langsung kepada pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Bupati Bantaeng menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi langsung dari dirinya untuk membubarkan massa aksi yang saat itu menyampaikan aspirasi terkait kondisi infrastruktur jalan di DesaPabumbungang Kmp. Babangen. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam forum dialog yang berlangsung secara terbuka antara pemerintah daerah dengan Aliansi Appakatau.
Meski demikian, Aliansi Appakatau menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terang terkait aktor-aktor yang terlibat dalam pembubaran aksi tersebut. Berdasarkan berbagai informasi dan temuan lapangan yang berkembang, terdapat indikasi kuat keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berasal dari kelompok tim pemenangan Pilkada serta oknum yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan pendidikan di Kabupaten Bantaeng.
Jenderal Lapangan Aliansi Appakatau, Akbar Fadli, menegaskan bahwa fokus utama perjuangan masyarakat saat ini tetap berada pada dua hal, yakni perbaikan infrastruktur jalan Desa Pabumbungang Babangen dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan pembubaran aksi.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi politik dan juga bukan alaram perdamaian terhadap pelaku pembubaran aksi, Kami datang membawa keresahan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dengan kondisi jalan yang memprihatinkan. Jalan Babangen harus segera diperbaiki dan pelaku pembubaran aksi harus diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Akbar Fadli.
Dalam forum RDP tersebut, Aliansi Appakatau juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bantaeng “Menilai pemda buntu akan solusi pengerjaan jalanan di Babangeng ALIANSI APPAKATAU Menawarkan Solusi strategis dengan menyurat kepada Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur serta Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup. Langkah ini dinilai penting mengingat sebagian ruas jalan yang akan diperbaiki berada pada kawasan yang berstatus hutan lindung sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor dan dukungan pemerintah pusat.
Menurut Aliansi Appakatau, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan status kawasan hutan sebagai alasan untuk menunda penyelesaian persoalan yang selama ini membebani masyarakat. Sebaliknya, status tersebut harus menjadi dasar untuk mempercepat komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar akses jalan masyarakat dapat segera diperbaiki melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam forum yang sama, Bupati Bantaeng juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong agar setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan pembubaran aksi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sikap tersebut dinilai sebagai komitmen penting dalam menjaga supremasi hukum sekaligus menjaga citra dan marwah Kabupaten Bantaeng sebagai daerah yang menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Aliansi Appakatau menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti pada forum audiensi semata. Seluruh perkembangan terkait perbaikan jalan Desa Pabumbungang Babangen dan proses hukum terhadap pelaku pembubaran aksi akan terus dikawal hingga memperoleh kepastian dan hasil yang nyata.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Perbaikan jalan Babangen harus menjadi kenyataan, dan para pelaku pembubaran aksi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jika diperlukan, perjuangan ini akan kami bawa hingga ke tingkat provinsi dan pusat. Tidak boleh ada ruang bagi premanisme yang menghalangi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,” tutup Akbar Fadli.
Aliansi Assipakatau menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi bagian dari perjuangan masyarakat Desa Babangen dalam menuntut pembangunan yang adil, penegakan hukum yang tegas, serta perlindungan terhadap hak-hak demokratis warga negara.(Red)

